"Hal-hal yang jelas, hal-hal yang terang benderang akan mengurangi orang untuk berbuat kejahatan. Apa pun bentuknya, kalau semua jelas, itu akan menutup ruang untuk melakukan kejahatan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran seusai diskusi publik 'Melawan Hoax' di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Ia pun mencontohkan saat seseorang berada di tempat gelap dan terang. Menurutnya, orang di tempat terang akan berpikir ulang untuk melakukan kejahatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, ia mencontohkan aturan Kominfo yang mewajibkan registrasi SIM card menggunakan NIK. Fadil menyebut angka penipuan menurun karena orang takut akan mudah dilacak.
"Terbukti kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang wajib daftar ulang terhadap registrasi nomor handphone itu signifikan menurunkan kejahatan yang berimplikasi pada penipuan. Orang tidak mau lagi kirim SMS Anda mendapat hadiah undian dan sebagainya. Karena terdata sesuai e-KTP," ucap Fadil.
Sebelumnya, PDIP mengusulkan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai syarat membuat akun media sosial (medsos). Penggunaan NIK ini disebut bisa membuat orang-orang lebih bertanggung jawab di dunia maya.
"Mau buat akun harus dengan KTP yang sah. Bisa punya 5-10 (akun), boleh. Tapi dengan KTP yang jelas. Misalnya, Eriko Sotarduga, lahir di Medan, 10 April. Kalau tahun, janganlah ya, ketahuan nanti umurnya. Nomor KTP, status, dan itu membuat bahwa kita bertanggung jawab," kata Wasekjen PDIP Eriko Sotarduga di kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat. (haf/fjp)