"Yang bersangkutan sudah tidak bertugas lagi di Jakarta Selatan," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (9/2/2018).
Arifin tak mengetahui secara pasti tempat tugas Togu saat ini. Dia mendapat kabar Togu pindah ke Dinas Perhubungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jakarta Selatan menetapkan Togu sebagai tersangka korupsi pengadaan perlengkapan modernisasi arsip sekolah. Selain Togu, polisi menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Suhartono Simamora sebagai pemilik CV Marcyan Mora Mandiri, Kamjudin sebagai pemilik PT Erica Cahaya Berlian, dan Ahmadin.
Dalam kasus ini, Togu diduga menggelembungkan harga dan menetapkan nilai harga prakiraan sendiri (HPS) tanpa survei terlebih dahulu.
Diduga korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2.947.205411,50. Dana yang dikorupsi merupakan anggaran Sudin Pendidikan Jaksel tahun anggaran 2014.
Togu dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (knv/fdn)











































