KPK melakukan penggeledahan di vila yang terletak di Tanjung Jabung Timur, Jambi pada 31 Januari. Dari sana, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang rupiah dan dolar AS.
"Uangnya kan kita belum tahu yang mana. Karena pada saat digeledah Zumi Zola kan nggak ada di sana. Itu brankas-brankas kan punya keluarga besar, nanti kita cek yang mana yang disita," ujar Farizi dalam jumpa pers di Ariobimo Sentral, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia membenarkan adanya sejumlah brankas di dalam villa. Namun, Farizi tidak mengetahui berapa jumlah pasti lemari penyimpanan barang berharga tersebut.
"Iya (ada lebih dari satu brankas). Itu kan besar. Jadi saudara-saudaranya kan di situ, punya kamar-kamar masing-masing," kata dia.
Farizi hanya menuturkan tanah dan rumah itu murni milik orang tua Zumi Zola. Soal uang yang disita, Farizi juga tidak bisa memastikan berasal dari brankas mana.
"Saya belum tahu. Uangnya yang mana segala macam, nanti kita itu dulu. Tapi Zumi Zola bilang siap klarifikasi," ujarnya.
Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka dari pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Plt Sekda Provinsi Jambi nonaktif Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi nonaktif Arfan, Asisten Daerah III Provinsi Jambi nonaktif Saifudin, serta seorang anggota DPRD Supriono.
Dari pengembangan perkara, Zumi diduga menerima duit gratifikasi bersama Arfan terkait proyek-proyek di Jambi sebesar Rp 6 miliar.
(nif/fdn)