Polda Sudah Kantongi Nama Pemalsu Tanda Tangan Wagub DKI

Polda Sudah Kantongi Nama Pemalsu Tanda Tangan Wagub DKI

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 15:51 WIB
Jakarta - Kasus pemalsuan tanda tangan Wagub DKI Jakarta Fauzi Bowo mulai mencapai titik terang. Polda Metro Jaya mengaku telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat pemalsuan tersebut.Namun berapa orang dan siapa nama pemalsu tanda tangan itu, Kasat Curanmor Polda Metro Jaya AKBP Edi Tambunan menolak menyebutkannya."Belum bisa kita laporkan di sini. Berapa orangnya pun belum bisa diberitahu ya," kata Edi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (21/6/2005).Kasus pemalsuan tanda tangan ini terkait dengan izin operasi 300 unit taksi Primer yang dikelola PT Primer Metro Transindo (PMT). Izin prinsip operasional taksi itu ditandatangani Fauzi Bowo.Namun tanda tangan itu diduga palsu. Fauzi Bowo mengaku tidak pernah menandatangani izin tersebut, sementara pengusaha telah menerima izin pengoperasian 50 armada taksi Primer. Izin pengoperasian bisa dikeluarkan apabila sudah mendapat izin prinsip dari Gubernur atau Wakil Gubernur DKI Jakarta.Informasi yang diperoleh, permohonan izin itu diserahkan PT PMT ke Dinas Perhubungan DKI dan selanjutnya diproses di Biro Perekonomian Daerah. Namun, proses itu tidak sampai ke Bagian Tata Usaha Wagub. Meski demikian, ketika keluar izin prinsip itu sudah ditandatangani Wagub dengan nomor 2938/-1.811.32 tanggal 8 Oktober 2003.Edi juga mengaku sudah memiliki laporan kasus tanda tangan palsu. Namun, sebagai pembanding, yakni tanda tangan asli Fauzi Bowo hingga kini Polda belum memperolehnya."Petunjuknya sudah ada, yaitu laporan tanda tangan palsu itu. Tapi kan belum ada buktinya. Setidaknya dari tanda tangan Fauzi Bowo di Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," ujar Edi.Menurut Edi, dia kesulitan memanggil Fauzi Bowo untuk dimintai keterangan soal kasus ini. Sejak kasus tersebut mencuat pada Mei 2005 lalu, Fauzi belum pernah datang memenuhi panggilan Polda."Kuncinya kan di Fauzi. Dia juga mengakui kalau tanda tangan pada surat izin operasi adalah palsu," kata Edi.Edi lalu menambahkan, dia belum memasukkan kasus ini dalam kategori pidana. Karena hingga kini belum ada laporan siapa yang dirugikan dalam kasus tersebut.Sebelumnya, Direksi PT PMT tetap bersikukuh bahwa izin prinsip untuk memperoleh izin operasional taksi Primer sudah sesuai prosedur. Mereka mengancam akan menuntut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui jalur hukum bila izin operasional atas 50 unit taksi dihapus lantaran dugaan izin prinsip yang palsu. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads