"Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan 39 kali. Di Tangerang 22 kali, di Jakarta Barat 17 kali," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (9/2/2018).
Barang bukti atribut polisi berupa senjata jenis airsoft gun, borgol, hingga kaus yang digunakan pelaku saat beraksi. (Bil Wahid/detikcom) |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ditangkap pada 2 Februari lalu di Jatiuwung, Tangerang. Dalam aksinya, tersangka mengintai pasangan yang bukan suami istri saat baru keluar dari hotel.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa atribut kepolisian yang digunakan korban. Dia dijerat Pasal 285 dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (abw/nvl)












































Barang bukti atribut polisi berupa senjata jenis airsoft gun, borgol, hingga kaus yang digunakan pelaku saat beraksi. (Bil Wahid/detikcom)