Polisi Gadungan di Tangerang 39 Kali Perkosa dan Peras Korbannya

Polisi Gadungan di Tangerang 39 Kali Perkosa dan Peras Korbannya

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 09 Feb 2018 15:55 WIB
Polisi Gadungan di Tangerang 39 Kali Perkosa dan Peras Korbannya
Polisi gadungan Joko (36) ditangkap setelah memeras dan menyetubuhi korbannya yang baru saja pulang dari hotel bersama pasangannya. (Bil Wahid/detikcom)
Tangerang - Polisi menangkap Joko (36), polisi gadungan yang memeras dan memperkosa korbannya di Tangerang, Banten. Kepada polisi, tersangka mengaku sudah puluhan kali melakukan aksi serupa.

"Dari hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan sudah melakukan 39 kali. Di Tangerang 22 kali, di Jakarta Barat 17 kali," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Harry Kurniawan di Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (9/2/2018).

Polisi Gadungan di Tangerang 39 Kali Perkosa dan Peras KorbannyaBarang bukti atribut polisi berupa senjata jenis airsoft gun, borgol, hingga kaus yang digunakan pelaku saat beraksi. (Bil Wahid/detikcom)
Harry mengatakan, dalam beraksi, tersangka membekali diri dengan atribut polisi. Dia memakai kaus dan membawa senjata jenis airsoft gun serta borgol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menggunakan atribut kaus polisi, jaket, dan senjata airsoft gun dan menggunakan borgol yang menyerupai mirip dengan polisi. Atributnya dibeli di toko-toko dan banyak dijual di pasar bebas," ujarnya.


Tersangka ditangkap pada 2 Februari lalu di Jatiuwung, Tangerang. Dalam aksinya, tersangka mengintai pasangan yang bukan suami istri saat baru keluar dari hotel.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa atribut kepolisian yang digunakan korban. Dia dijerat Pasal 285 dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (abw/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads