"Kejadian polisi gadungan. Modus operandi bahwa tersangka Joko ini menunggu pasangan laki dan perempuan yang baru keluar dari hotel, menggunakan atribut polisi," kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan di Polres Metro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Tangerang, Jumat (9/2/2018).
Peristiwa itu terjadi pada 2 Februari lalu. Saat itu korban, AM, bersama temannya baru meninggalkan hotel di Jalan Prabu Siliwangi, Jatiuwung, Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban beserta pacarnya dimintai uang Rp 5 juta. Pacar korban minta waktu untuk ngambil uang dan korban ditinggal bersama tersangka," ujarnya.
Foto: Polisi gadungan Joko (36) ditangkap setelah memeras dan menyetubuhi korbannya yang baru saja pulang dari hotel bersama pasangannya. (Bil Wahid-detikcom) |
"Korban dipaksa melakukan hubungan suami istri atau diperkosa," imbuhnya.
Setelah korban melaporkan ke polisi, tersangka dapat ditangkap di hari yang sama. Dia dijerat pasal 285 dan 368 KUHP tentang pemerkosaan dan pemerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (abw/nvl)












































Foto: Polisi gadungan Joko (36) ditangkap setelah memeras dan menyetubuhi korbannya yang baru saja pulang dari hotel bersama pasangannya. (Bil Wahid-detikcom)