Solusi Kisruh Temanggung:
Totok Harus Cabut SK Mutasi
Selasa, 21 Jun 2005 15:16 WIB
Temanggung - Wakil Bupati Temanggung HM Irfan punya resep tokcer untuk menangani ontran-ontran Temanggung. Resep itu adalah Bupati Totok Ary Prabowo harus segera mencabut SK pengangkatan pegawai pada tanggal 10 Juni 2005 lalu. Setelah itu para pejabat yang sebelumnya dimutasi diminta kembali menduduki posisi semula.Hal itu dikatakan oleh Irfan saat memberikan pidato sambutan apel ratusan kades dan perangkat desa Kabupaten Temanggung di halaman kantor Sekretariat Daerah (Setda) di Jl Ahmad Yani, Selasa (21/6/2005). Dalam acara itu, Irfan didampingi Sekda Setyo Adji."Persoalannya sederhana saja. Cabut SK tanggal 10 Juni 2005 itu dulu. Bila tidak, akan ada konflik horizontal," kata Irfan yang kini berseberangan dengan Totok. Pada 10 Juni silam Totok melantik 78 pejabat eselon II, III dan IV. Tapi 61 di antaranya menolak menempati pos barunya gara-gara melihat suasana Temanggung yang panas.Irfan mengatakan, meski Gubernur Jawa Tengah Mardiyanto telah memerintahkan untuk mencabut SK itu, tapi bupati tidak bersedia melakukannya. Apabila SK itu dicabut maka satu per satu masalah di Temanggung akan selesai."Persoalan di Temanggung itu bukanlah persoalan apa-apa atau masalah besar, tapi hanya persoalan kecil yang dibuat besar. Hal itu dikarenakan oleh sikap akunya yang selalu ditonjolkan," katanya.Irfan menambahkan selama ini kalangan birokrasi merasa tidak nyaman dengan bupati karena merasa dizalimi bupati. Masyarakat juga merasa tidak nyaman."Jadi kalau DPRD Temanggung sudah mengeluarkan pernyataan, orang-orangdi birokrasi selama berhari-hari juga sudah menggelar apel, apa hal ini tidak membuka hati yang bersangkutan? Tolong Pak Bupati mau masuk atau terus jadi bupati," tegas Irfan.
(nrl/)











































