"Saya melaporkan ada video viral yang menuduhkan ke suami saya dengan tuduhan yang tidak benar, yang sudah merugikan pihak suami dan keluarga saya," kata Winda di Bareskrim Polri, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Winda menegaskan video viral soal suaminya meminta maaf langsung kepada pasien merupakan hasil suntingan. Dia menyebut suaminya juga terpaksa mengaku melakukan pelecehan dan menyampaikan permohonan maaf saat rilis kasus di Polrestabes Surabaya karena ditekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video tersebut, menurut Winda, disebarkan suami pasien hingga menjadi viral. Karena itu, suami pasien dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik
Pengacara Winda, Gerardus Gegen, yang mendampingi pelaporan, menyebut kliennya tidak melecehkan pasien. Gerardus mengatakan pasien disebut berhalusinasi diduga karena terpengaruh anestesi yang diberikan dalam perawatan.
"Dia dalam pengaruh anestesi yang ada sesuai dengan literatur yang kami terima dari sejumlah dokter bahwa itu ada halusinasi. Ini yang perlu kita klarifikasi sejujurnya, bahwa kita tidak bisa melihat suatu kejadian sepotong-sepotong. Kita harus jujur bahwa dalam kronologi ini ada sesuatu yang disembunyikan. Kita akan memberi rilis ke depan bahwa obat itu yang dapat mempengaruhi halusinasi orang, " kata Gerardus
Tapi laporan Winda belum diterima Bareskrim. Polisi meminta agar pelapor melengkapi surat kuasa dari suaminya terkait laporan yang dibuat. (fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini