"Sebanyak 34 orang tersebut dipanggil ke Pengadilan Negeri Cibinong untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan), tapi yang menghadiri sidang dari 34 hanya 14 orang," kata Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Atis Tardiana, Jum'at (9/2/2018).
Atis menjelaskan, 34 orang tersebut terkena operasi tangkap tangan oleh petugas dari DLH Kabupaten Bogor, yang berpatroli di empat titik di sepanjang Jalan Bambu Kuning dan Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan, 14 pembuang sampah sembarangan tersebut dikenai denda Rp 200 ribu.
"Dasarnya adalah Perda Ketertiban Umum No 5 Tahun 2015 dan Perda No 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Pilihannya dua, bayar denda atau dipenjara di LP Pondok Rajeg selama 7 hari," terang Atis. (asp/asp)











































