DPR Ajukan RUU Peradilan Militer & Kewarganegaraan

DPR Ajukan RUU Peradilan Militer & Kewarganegaraan

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 15:09 WIB
Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI setuju mengajukan usul RUU inisiatif perubahan UU Peradilan Militer dan UU Kewarganegaaan yang tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.Dari pandangan seluruh fraksi yang dibacakan wakilnya masing-masing, disimpulkan UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer dan UU No 62/1958 tentang Kewarganegaraan sudah tidak mampu mewadahi kebutuhan masyarakat akan aturan perundangan sesuai dengan dinamika sosial yang tengah berlangsung. Bahkan bertentangan dengan UUD'45 hasil amandemen. Maka perlu segera dilakukan perbaikan melalui mekanisme pengajuan RUU.Pendapat FPDIP yang dibacakan oleh Murdaya Po menyatakan bahwa UU Peradilan Militer tidak mengatur dengan tegas aturan bagi anggota TNI yang terlibat dalam pidana umum. Akibatnya banyak juga anggota militer enggan mengikuti proses hukum sipil, padahal merupakan pelaku tindakan melanggar hukum. Pandangan senada juga merupakan sikap FPPP yang dibacakan Yunus Yosfiah. Menurut FPPP, UU perubahan UU No 31/1997 perlu dilakukan karena tidak banyak mendapatkan perlindungan hukum kepada masyarakat. Ironisnya, anggota militer yang terlibat tindak pidana dapat meloloskan diri. "Ini karena peradilan militer punya banyak kelemahan," ujarnya.Pandangan FPG yang dibacakan oleh Aisyah Salekan menyetujui perubahan terhadap menilai UU No 67/1958. Aturan hukum yang termuat di UU itu dinilai sudah tidak sesusai lagi dengan perkembangan zaman dan tidak mampu memberikan jaminan terhadap status kewarganegaraan seorang warga negara. (lh/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads