"Keduanya dipanggil jadi saksi terkait tersangka BST (dr Bimanesh Sutarjo)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (9/2/2018).
Dalam kasus ini, dr Hafil Budianto Abdulgani menolak permintaan Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo agar Setya Novanto dapat dirawat di RS Medika Permata Hijau tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dulu di IGD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, dr Alia menghubungi dr Hafil Budianto Abdulgani selaku Direktur RS Medika Permata Hijau dan dr Michael Chia Cahaya selaku dokter jaga di IGD. Namun, Hafil meminta agar proses rawat inap Novanto dilakukan sesuai prosedur yaitu melalui IGD.
"Dokter Hafil Abdulgani mengatakan agar tetap sesuai prosedur yang ada yaitu melalui Instalasi Gawat Darurat terlebih dulu," kata jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (8/2). (fai/fdn)