Dalam catatan detikcom, Jumat (9/2/2018), usaha Toge untuk mengendalikan sabu ini sudah beberapa kali diungkap oleh aparat. Pada April 2016, Toge dihukum mati karena terkait peredaran 21 kg sabu dan 44.849 pil ekstasi.
Tak jera, Toge kembali berulah. Pada Mei 2017, Toge terbukti mengendalikan peredaran sabu sebanyak 25 kilogram dari dalam penjara. Barang haram ini disimpan di dalam kotak fiber pendingin dengan menggunakan mobil pikap. Toge kembali divonis mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Teranyar, Toge mengendalikan peredaran sabu sebanyak 110 kg dan 18.300 butir pil ekstasi. Sabu dan ekstasi ini diselundupkan di Aceh dan Sumatera Utara.
"Yang sangat miris, kami berulang kali, jangan ucapan saya sebagai Kepala BNN mencari kambing hitam permasalahan ini, tidak. Kasus ini melibatkan pelaku yang sudah 2 kali vonis hukuman mati di Lapas. Dan dia terlibat dalam semua pemesanan ini," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas).
Buwas kesal karena Toge sudah divonis mati 2 kali tapi tak kunjung dieksekusi oleh regu tembak.
"Kalau ini lagi dihukum mati ketiga, ini hebatnya Indonesia, hukuman mati tapi orangnya tidak mati-mati," ujar Buwas.
Jaksa Agung HM Prasetyo sebagai otoritas tunggal pelaksana eksekusi mati, mengaku geram juga atas ulah terpidana mati tersebut. Namun, tidak satu pun terpidana narkoba yang dieksekusi mati pada 2017.
![]() |
"Sekarang hampir 6 juta anak-anak usia produktif yang jadi korban penyalahgunaan narkoba. Sementara saya sampaikan bahwa pelaksanaan hukuman mati bukannya menyenangkan, tapi harus dilakukan untuk menyelamatkan bangsa kita," kata Prasetyo setelah menerima utusan PBB, Selasa (6/2) kemarin. (asp/asp)