Komnas HAM Desak Presiden Cabut Perpres Tanah

Komnas HAM Desak Presiden Cabut Perpres Tanah

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 14:50 WIB
Jakarta - Pemerintah bersikeras tak akan mencabut Perpres No 36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Tapi Komnas HAM tidak keder. Lembaga ini tetap mendesak Presiden SBY mencabut Perpres itu.Desakan pencabutan itu disampaikan Komnas HAM dalam sepucuk surat yang ditujukan pada Presiden SBY. Alasannya, Perpres tersebut telah melanggar HAM masyarakat kecil dan juga bertentangan dengan UU yang lebih tinggi daripada Perpres tersebut."Ya, hari ini kami kirimkan surat rekomendasi pencabutan Perpres tersebut. Kita ingin supaya Saudara Presiden mencabut Perpres itu," jelas Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara kepada pers di kantornya, Jl Latuharhari 4B, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2005).Menurut Komnas, Perpres tersebut bertentangan dengan UU yang lebih tinggi misalnya UU No 20/1961 tentang Pencabutan Hak Tanah. Perpres tersebut juga lebih buruk daripada Keppres No 55/1993.Perpres No 36/2005 juga telah melanggar asas-asas hukum yang tertuang dalam UU No 10/2004 tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan seperti tidak adanya asas keseimbangan dan asas keadilan. "Jadi ini memang kita sesalkan sekali Presiden sebagai seorang yang dipilih oleh rakyat justru tidak peka terhadap masalah seperti ini," komentar Abdul Hakim.Jalan Tol Bukan Kepentingan UmumSurat yang dikirimkan Komnas ke SBY bernomor 168/TUA/VI/05 dan bertanggal 21 Juni 2005. Surat itu bersubjek rekomendasi pencabutan Perpres No 36/2005. Surat yang diteken Abdul Hakim itu ditembuskan kepada Ketua DPR dan Ketua MA.Dalam surat itu tertulis, setelah ditetapkannya Perpres No 36 tanggal 3 Mei lalu, sejumlah masyarakat mengadu ke Komnas HAM. Mereka menganggap materi Perpres melanggar HAM, terkait dengan eksistensi hak atas tanah masyarakat, terutama kelompok masyarakat yang tergolong rentan.Rekomendasi Komnas pada SBY, pertama, Perpres itu merupakan hukum baru dari Keppres No 55/1993. Keppres tersebut itu pun diterapkan tanpa terlebih dulu melaksanakan program agraria reform sebagaimana diamanatkan UU No 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.Rekomendasi kedua, Perpres tersebut dibentuk tidak merujuk pada UU No 10/2004.Ketiga, dalam Perpres itu menggunakan istilah kepentingan umum. Bahkan kepentingan umum ditegaskan adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Padahal di dalam Keppres No 55/1993 disebutkan bahwa kepentingan umum adalah kepentingan seluruh lapisan masyarakat.Maka dapat disimpulkan, Perpres No 36 hanya memperhatikan sebagian besar masyarakat. Contohnya adalah pembangunan jalan tol. "Jalan tol bukan tergolong kepentingan umum, tapi hanya warga negara yang mampu melewati jalan tol, begitu juga dengan bandara dan pembangunan pertamanan," petikan bunyi surat itu."Ketiga tempat itu bukan untuk petani miskin atau pemulung miskin yang hina dina. Oleh sebab itu, kita meminta agar presiden mencabut itu," tegas Komnas dalam suratnya.Bukankan pemerintah tidak akan merevisi Perpres itu karena tidak melanggar HAM? "Itu pendapat mereka. Tapi Komnas HAM berpendapat ini harus dicabut," tegasnya.Menurutnya, kalau pemerintah tidak mencabut Perpres itu, tentu pihak-pihak yang berkeberatan bisa mengajukan judicial review ke MA bahwa Perpres itu bertentangan dengan UU yang lebih tinggi."Komnas tidak punya kompetensi untuk mengajukan gugatan, tapi hanya membuat rekomendasi atau usulan ke pemerintah. Saya rasa MA akan mempertimbangkan itu. Tapi sebaiknya pemerintah harus mencabutnya," tegas Abdul Hakim. (nrl/)



Berita Terkait