Hendarman Bantah Serahkan 9 Tersangka Korupsi Telkom ke SBY
Selasa, 21 Jun 2005 14:36 WIB
Jakarta -
Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) dikabarkan telah memberikan 9 nama tersangka kasus korupsi PT Telkom saat menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu nama tersangka yang disebut-sebut yakni Dirut PT Telkom Kristiono.Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji membantah kabar tersebut. "Saya memang melaporkan kasus Telkom ke Presiden. Tapi belum menetapkan tersangka," kata Hendarman saat ditemui wartawan di Kejagung, Jl. Hasanuddin, Jakarta, Selasa (21/6/2005).Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga menegaskan kasus korupsi PT Telkom hingga kini belum ditingkatkan ke penyidikan. "Belum. Mungkin dalam waktu dekat. Saya tunggu hasil laporan, baru setelah itu perlu ditingkatkan ke penyidikan atau tidak," katanya.Hendarman mendampingi Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menghadap Presiden SBY, Senin (20/6/2005) kemarin. Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung melaporkan pengungkapan baru dari proses penyidikan kasus-kasus yang ditangani Kejagung.Untuk kasus Telkom, Timtas Tipikor telah menemukan indikasi adanya penyalahgunaan uang negara. Penyidikan kasus Telkom akan ditangani langsung oleh Kejagung. Ditargetkan pekan depan penyidik memanggil direksi PT Telkom.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































