Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menjelaskan OTT dilakukan pada 7 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Agraria dan Tata Ruang/BPN Kabupaten Sanggau di Jl Jenderal Sudirman Nomor 8.
"Sesaat setelah menerima uang uang tunai Rp 20 juta dari notaris berinisial YP," ungkap Didi, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
OTT itu, disebut Didi, didasari laporan masyarakat. "Informasi masyarakat, kemudian didalami dan ternyata benar," ucap Didi.
Didi menyebut VS meminta uang di luar ketentuan penerbitan sertifikat hak tanah kepada para korban. Padahal, menurut aturan yang ada, tidak ada biaya tambahan untuk penerbitan sertifikat tanah.
Jika permintaannya tak dipenuhi, VS akan menunda penerbitan sertifikat tanah apabila dengan berbagai alasan, seperti berkas hilang, berkas kurang lengkap, karena sibuk sehingga pengurusan menjadi lambat, bahkan tidak dapat selesai atau tidak terbit.
"Penanganan saat ini masih dilakukan pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Sanggau dan selanjutnya akan dibawa ke Mapolda Kalbar," sebut Didi.
Didi menyebut VS diduga melanggar beberapa pasal di UU Tipikor dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (gbr/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini