KPK Gagal Jemput Paksa Puteh

KPK Gagal Jemput Paksa Puteh

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 14:24 WIB
Jakarta - Sakit memang alasan paling ampuh. Buktinya, jaksa dari KPK gagal menjemput paksa Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam nonaktif Abdullah Puteh. Sebab, Puteh masih sakit akibat penyempitan pembuluh darah.Khaidir Ramli, jaksa dari KPK, tiba di RS MH Thamrin, Jl Salemba Tengah, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2005), pukul 12.00 WIB. Khaidir langsung menuju kamar 805, tempat Puteh dirawat.1 Jam kemudian Khaidir keluar dari rumah sakit. Namun, Puteh tidak ikut serta dibawa. "Bagaimana kita mau jemput paksa, kondisinya kan tidak mungkin," ujar Khaidir kepada wartawan. Kedatangannya ke RS, aku Khaidir, untuk mengecek kebenaran informasi Puteh sakit. "Kalau saya melihat dia (Puteh) sehat, tapi secara fisik loh. Kalau secara medik itu surat keterangan dokternya ada," jelas Khaidir.Ia menambahkan, Selasa pagi, penasihat hukum Puteh datang ke KPK. Mereka membawa surat keterangan dokter yang menyatakan Puteh sakit. Akibatnya, Puteh tidak bisa memenuhi panggilan KPK untuk dieksekusi. Berdasarkan surat dokter, Puteh menderita jantung koroner. Selain itu, terdapat penyempitan pembuluh darah sekitar 50-60 persen. Pengadilan Tinggi Tipikor menolak banding yang diajukan Abdullah Puteh. Majelis hakim yang diketuai Husyaini Andin Karim pada 16 Juni lalu memerintahkan Puteh untuk ditahan 10 tahun penjara. Selain itu, Puteh diwajibkan membayar denda Rp 500 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1.714.350.000. Khaidir sendiri belum bisa memastikan apakah eksekusi terhadap Puteh akan ditunda. "Kita lapor pada pimpinan dulu dan baru akan diketahui tindakan selanjutnya," tukas dia. (ton/)



Berita Terkait