Pengacara Jemaah Umrah Korban PT GAM Dilaporkan ke Bareskrim

Pengacara Jemaah Umrah Korban PT GAM Dilaporkan ke Bareskrim

Denita Matondang - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 18:48 WIB
Ardy Mau, pengacara PT Manidatulhujjah Wisata Ziarah (jaket cokelat), di kantor Bareskrim. (Denita/detikcom)
Jakarta - Pengacara 500 jemaah umrah korban dugaan penipuan PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM), M Zakir Rasidin, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Zakir dipolisikan karena menuding PT GAM membuat perusahaan baru untuk mencari jemaah baru.

"Kami melaporkan M Zakir pengacara dari Ratna (korban PT GAM) terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap PT MWZ (Manidatulhujjah Wisata Ziarah) yang mengaitkan PT MWZ dengan PT GAM cari jemaah," Kata pengacara PT MWZ, Ardy Mau, di gedung KKP, Bareskrim, Jalan Merdeka Timur, Kamis (8/2/2018).


Ardy mengatakan Zakir menuduh KH Mahfudz Abdullah, pemilik PT GAM, mendirikan perusahaan baru yang dikelola oleh Istri Mahfudz. Padahal kedua perusahaan itu hanya bekerja sama dalam memberangkatkan jemaah yang belum sempat diberangkatkan PT GAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bicara PT kepengurusan tidak ada kaitan, keuangan tidak ada kaitan, dalam kasus PT GAM itu kan urusan PT GAM. PT MWZ ini nggak ada hubungannya dengan PT GAM. Hanya memberangkatkan jemaah yang belum diberangkatkan PT GAM saja," imbuh Ardy.

Ardy juga membantah jajaran direksi PT MWZ masih memiliki hubungan keluarga dengan PT GAM. Sebaliknya, menurut Ardy, ada 300 jemaah PT GAM yang akan diberangkatkan pihaknya.

"Tidak ada (hubungan keluarga). Kami sudah dilaksanakan (memberangkatkan) 300 jemaah dan kami masih menunggu kurang-lebih 300 jemaah lagi," ujar Ardy.


Ardy menilai, akibat pernyataan Zakir, kinerja PT MWZ terganggu. Kepercayaan masyarakat juga menjadi berkurang. Apalagi PT GAM tengah dihadapkan dengan suatu masalah.

"Kerugian secara psikis akan mengganggu kinerja dari perusahaan, calon jemaah yang mempercayakan untuk memberangkatkan umrah jadi lunturlah. Apalagi PT GAM lagi bermasalah. Direkturnya, Hazilah Amin, keberatan," ujar dia.

Adry mengatakan telah memberikan sejumlah bukti berupa pernyataan Zakir di sejumlah media massa sebagai bukti laporannya.

Laporan Ardy diterima Bareskrim dengan nomor LP/202/II/2018/Bareskrim tertanggal 8 Februari 2018. Zakir dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan penghinaan sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP UU ITE. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads