"Tidak (terganggu) sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
KPK akan mempelajari secara lengkap putusan MK tersebut. Syarif menyebut hak angket terhadap KPK muncul akibat kasus-kasus yang ditangani lembaganya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MK memutuskan hak angket DPR terhadap KPK adalah konstitusional. Hal itu dinyatakan MK dengan pertimbangan KPK masuk ke ranah eksekutif.
"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (haf/idh)











































