Pascaputusan MK, KPK Pastikan Penanganan Korupsi Tak Terganggu

Pascaputusan MK, KPK Pastikan Penanganan Korupsi Tak Terganggu

Haris Fadhil - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 18:07 WIB
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 79 UU MD3 terkait hak angket DPR terhadap KPK. Pihak KPK memastikan penanganan kasus korupsi tak akan terganggu meski bisa menjadi objek hak angket DPR.

"Tidak (terganggu) sama sekali," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).


KPK akan mempelajari secara lengkap putusan MK tersebut. Syarif menyebut hak angket terhadap KPK muncul akibat kasus-kasus yang ditangani lembaganya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita harus melihat rasional dari putusan tadi itu, penjelasan lebih utuhnya kita akan baca setelah dapat putusan hari ini. Ketika KPK melakukan penyelidikan penyidikan dan penuntutan itu bukan ranah eksekutif. Itu penegakan hukum seharusnya tidak jadi bagian yang diangket, dan kalau dilihat mengapa hak angket ini ada diakibatkan oleh kasus-kasus yang diusut oleh KPK," ujarnya.


Sebelumnya, MK memutuskan hak angket DPR terhadap KPK adalah konstitusional. Hal itu dinyatakan MK dengan pertimbangan KPK masuk ke ranah eksekutif.

"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen. Karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul dalam sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (haf/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads