"Saya sudah berikan sanksi, teguran, dan lain-lain untuk memperbaikinya, buat yang di jalan-jalan tolnya. Demikian juga dengan pengawasnya, saya sudah menegur mereka untuk pengawas-pengawas konstruksi," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto di kantor Kementerian PUPR, Jl Patimura, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/2/2018).
Surat teguran yang dikirim Kementerian PUPR kepada Waskita berisi peringatan agar kecelakaan proyek dicegah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terhadap kontraktor lain yang proyeknya juga mengalami kecelakaan, Kementerian PUPR masih melakukan evaluasi. Belum ada sanksi ataupun teguran yang dilayangkan, misalnya terhadap PT Adhi Karya (Persero) dan PT Wijaya Karya (Persero).
"(Itu) evaluasi. Tapi misalnya gini, bedanya itu misalnya Wijaya Karya di proyek Ciputrapingan, karena proyeknya langsung APBN, maka yang hukum duluan adalah PPK-nya (pejabat pembuat komitmen)," ujarnya.
Pada akhir 2017 lalu, terjadi kecelakaan konstruksi dalam proyek Jalan Tol Pemalang-Batang. Sebuah beton girder ambruk ketika sedang dipasang. Proyek ini dikerjakan Waskita Karya.
Proyek lain yang dikerjakan perusahaan, yakni Jalan Tol Pasuruan Probolinggo, juga mengalami kecelakaan sebelum akhir tahun lalu. Girder flyover jalan tol tersebut ambruk dan menyebabkan 1 orang tewas. (fdn/fdn)