Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang, Kurniawan, membenarkan korban tersebut anggotanya. Menurut Kurniawan, Adi mengalami kecelakaan saat hendak menuju kantor Dishub Kota Palembang dari Balai Pengujian KIR.
"Saat di tempat kejadian perkara (TKP), motor yang mereka kendarai ditabrak truk dari belakang. Adi dikabarkan meninggal dunia, sedangkan Hebot, temannya selamat," kata Kurniawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga Jalan Sultan Muhammad Mansyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II ini meninggal di tempat kejadian dengan luka parah di bagian kepala.
![]() |
Sementara itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Sumsel, Taufik Adnan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan survei ke TKP. Pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengenai sebab terjadinya kecelakaan.
Dia menuturkan, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964, pihaknya memastikan ahli waris korban kecelakaan tersebut mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas jalan. Besaran santunan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16 tahun 2017 sebesar Rp 50 juta.
"Ini merupakan wujud tanggung jawab negara kepada warganya dalam membantu meringankan beban yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas," kata Taufik.
(idr/nwy)