"Selama tiga haru dari tanggal 5-7 Februari ada 643 pelanggar dan semua ditilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto kepada detikcom, Kamis (8/2/2018).
Budiyanto mengatakan rata-rata pemotor yang ditindak melanggar rambu-rambu. Ada juga yang tidak mengenakan helm hingga melawan arus dan lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, lanjut Budiyanto, pada umumnya pemotor yang melintas di kawasan Sudirman-Thamrin sudah memahami aturan tersebut. Pemotor mulai tertib melaju di jalur khusus motor.
"Mereka pada umumnya sudah menggunakan lajur lalu lintas yang sudah ditempatkan markah jalan sepeda motor," tambahnya.
Tahap sosialisasi terkait aturan tersebut sudah berjalan satu minggu sejak Senin (29/1) lalu. Peraturan ini tersebut tertuang dalam Undang-undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dan Pasal 108 ayat (3). Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana 2 bulan kurungan dan/denda paling banyak Rp 500 ribu. (mei/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini