"Satu kata, sedih," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi di luar ruang sidang di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Ia enggan mengomentari lebih lanjut soal putusan MK atas gugatan nomor 36/PUU-XV/2017 tersebut. Sidang putusan sendiri masih berlanjut untuk gugatan nomor lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun yang diajukan oleh penggugat untuk diuji oleh MK adalah Pasal 79 ayat (3) undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Pasal itu mengatur soal penggunaan hak angket oleh DPR.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon," kata Ketua MK Arief Hidayat saat sidang putusan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangannya, MK menilai KPK masuk ke dalam ranah eksekutif. Oleh sebab itu, DPR dinilai berhak menggunakan hak angket terhadap KPK.
"Bahwa tidaklah dapat dijadikan landasan untuk menyatakan hak angket DPR tidak meliputi KPK sebagai lembaga independen, karena secara tekstual jelas bahwa KPK adalah organ atau lembaga yang termasuk eksekutif dan pelaksana undang-undang di bidang penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar hakim konstitusi Manahan Sitompul. (HSF/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini