"Akun Instagram itu di dalamnya terdapat foto perempuan seksi beserta tarifnya. Apabila berminat, ada nomor rekening transfer uang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Suranta Sitepu, kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jalan Letjen S Parman, Kamis (8/2/2018).
Ketiga pelaku pria tersebut berinisial AK, MBS, dan NF. MBS dan NF adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Bekasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Jakbar rilis kasus penipuan online, Kamis (8/2/2018) Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom |
Sejak enam bulan lalu, mereka membuat akun dengan nama salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Namun, akun tersebut baru aktif menipu sejak dua bulan lalu.
"Dalam satu minggu, pelaku bisa mendapatkan untung sebanyak Rp 25 juta. Satu perempuan dipatok dengan harga Rp 3 juta dan harus membayar DP Rp 1,5 juta," kata Edi.
Pengelola tempat hiburan yang dicatut namanya kemudian melapor ke Polres Jakbar. Tim Unit Kriminal Khusus dipimpin AKP Arif Purnama Oktora menangkap AK sebagai penampung uang hasil penipuan.
"Kemudian, AK mengatakan dua orang lain dengan inisial MBS dan NF menjadi otak penipuan berada di Lapas," ucap Edi.
Polres Jakbar rilis kasus penipuan online, Kamis (8/2/2018) Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom |
MBS dan NF membuat akun dan mengunggah gambar dari dalam Lapas. "Mereka membawa HP di dalam lapas," kata Edi.
Selain itu, polisi juga mengungkap kasus lain dengan motif sama. Namun akun Instagram ini berisi foto pria yang bisa dibooking.
"Tersangka adalah T, dia perempuan yang menipu korban. Dia baru dua bulan beroperasi," kata AKP Arif.
(aik/fdn)












































Polres Jakbar rilis kasus penipuan online, Kamis (8/2/2018) Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom
Polres Jakbar rilis kasus penipuan online, Kamis (8/2/2018) Foto: Arief Ikhsanudin-detikcom