"Maaf yang mulia, saksi Oni Hendro pulang karena izin sakit," ujar jaksa KPK Eva Yustisiana di hadapan majelis hakim saat sidang lanjutan perkara korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Jaksa pun berniat menghadirkan Oni dalam sidang selanjutnya. "Nanti kita panggil lagi, yang mulia," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, Novanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Novanto didakwa menerima duit total USD 7,3 juta.
Novanto disebut jaksa diketahui melakukan sejumlah pertemuan terkait pengadaan e-KTP. Menurut jaksa, Novanto juga melakukan intervensi dalam proses penganggaran serta pengadaan dalam proyek e-KTP. (fai/dhn)











































