Diduga Tahan Dana Reses, Mantan Sekjen DPD RI Dipolisikan

Diduga Tahan Dana Reses, Mantan Sekjen DPD RI Dipolisikan

Denita Br Matondang - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 15:13 WIB
Pengacara Farouk, Adi Warman (Foto: Denita Br Matondang/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekjen DPD RI Sudarsono Hardjosoekarto dan Kabiro Perencanaan dan Keuangan Setjen DPD Oni Choiruddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan anggota DPD Farouk Muhammad karena diduga menahan dana reses tahun 2017 sebesar Rp 700 juta atas perintah Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO).

"Kami pernah melaporkan Sekjen DPD (Sudarsono) yang ada kaitannya dengan Ketua DPD (OSO) yang diduga melakukan penahanan terhadap dana reses anggota DPD (Farouk). Karena anggota DPD itu dananya ditahan senilai Rp 700 juta, diminta nggak dikasih. Maka kami laporkan ke Bareskrim," kata pengacara Farouk, Adi Warman, di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).


Adi menduga OSO memerintahkan Sudarsono menahan dana reses Tahun 2017 itu karena Farouk pernah mengugat OSO ke PTUN tahun 2017 lalu. Farouk menggugat pengesahan OSO bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasinya karena pelapor (Sudarsono) dianggap melakukan upaya gugatan ke PTUN dulu. Sehingga membuat terlapor (OSO) tidak nyaman dan diperintahkan untuk ditahan dana itu," imbuh Adi.


Sejak PTUN memenangkan pimpinan OSO, ada dua kali dana reses Farouk yang ditahan OSO, yaitu Juli-Agustus 2017 dan Oktober-November 2017. Dana itu sebenarnya dialokasikan untuk kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan Farouk di Bima, NTB.

"Dampaknya klien kami rugi lah dari sudut finansial, Rp 700 juta itu," tandas Adi.


Laporan Farouk diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1446/XII/Bareskrim, tanggal 29 Desember 2017. Sudarsono dan Oni diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.

Farouk juga masih menggugat OSO ke PN Jaksel atas pengesahan pimpinan DPD versi OSO. Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (jbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads