"Kami pernah melaporkan Sekjen DPD (Sudarsono) yang ada kaitannya dengan Ketua DPD (OSO) yang diduga melakukan penahanan terhadap dana reses anggota DPD (Farouk). Karena anggota DPD itu dananya ditahan senilai Rp 700 juta, diminta nggak dikasih. Maka kami laporkan ke Bareskrim," kata pengacara Farouk, Adi Warman, di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Adi menduga OSO memerintahkan Sudarsono menahan dana reses Tahun 2017 itu karena Farouk pernah mengugat OSO ke PTUN tahun 2017 lalu. Farouk menggugat pengesahan OSO bersama Nono Sampono dan Damayanti Lubis sebagai pimpinan DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak PTUN memenangkan pimpinan OSO, ada dua kali dana reses Farouk yang ditahan OSO, yaitu Juli-Agustus 2017 dan Oktober-November 2017. Dana itu sebenarnya dialokasikan untuk kegiatan anggota DPD RI di daerah pemilihan Farouk di Bima, NTB.
"Dampaknya klien kami rugi lah dari sudut finansial, Rp 700 juta itu," tandas Adi.
Baca juga: Soal Pengganti OSO, MPR Tunggu Keputusan DPD |
Laporan Farouk diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/1446/XII/Bareskrim, tanggal 29 Desember 2017. Sudarsono dan Oni diduga telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 KUHP.
Farouk juga masih menggugat OSO ke PN Jaksel atas pengesahan pimpinan DPD versi OSO. Berdasarkan website SIPP PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada (18/1) lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (jbr/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini