Perpres Tanah Tetap Berlaku, Pemerintah Abaikan Protes Warga

Perpres Tanah Tetap Berlaku, Pemerintah Abaikan Protes Warga

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 12:57 WIB
Jakarta - Meski menuai protes dari berbagai kalangan, pemerintah memutuskan tidak akan merevisi Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pemerintah tetap akan memberlakukan Perpres itu untuk proyek infrastruktur.Keputusan ini ditetapkan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (21/6/2005). "Untuk sementara kita jalani dulu, tidak ada rencana untuk itu (revisi Perpres)," tegas Menkominfo Sofyan Jalil usai rapat.Menurut Sofyan, sikap keukeuh pemerintah diambil karena Perpres tersebut diperuntukkan bagi kepentingan umum. Apalagi sebetulnya, kata Sofyan, dalam Perpres tersebut nilai ganti tanah harganya bisa lebih tinggi 20 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).Saat ditanya, banyaknya masyarakat yang menolak diberlakukannya Perpres itu, dia menanggapinya dengan enteng. "Pro dan kontra dalam demokrasi adalah hal yang wajar terjadi," tandasnya.Sedangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lutfi Nasution mengatakan, sebetulnya kebijakan yang tertuang dalam Perpres No.36/2005 lebih lunak dibanding dengan Keppres No.5/1993 yang mengatur kebijakan serupa. "Ini harus dipahami. Pemerintah mengutamakan kesejahteraan rakyat," katanya.Hal senada juga disampaikan Menteri Pekerjaan Umum Joko Kirmanto. Menurutnya, keberadaan Pepres tersebut dapat melancarkan proses pembangunan infrastruktur. Dia lalu mencontohkan kasus pembangunan jalan tol di daerah Cikunir dan Pondok Indah yang mengalami hambatan. "Masa gara-gara satu orang pembangunan tol di Pondok Indah menunggu sampai dua bulan," tutur Joko. (umi/)


Berita Terkait