Meski Sakit, Puteh akan Dijemput Paksa KPK
Selasa, 21 Jun 2005 12:53 WIB
Jakarta - Sakit. Inilah alasan yang digunakan Abdullah Puteh saat KPK ingin melakukan eksekusi. Alasan itu ditanggapi dingin KPK. Puteh pun akan dijemput paksa.Puteh terbaring di RS Thamrin sejak Rabu 15 Juni 2005 hingga kini. Dia menderita penyempitan pembuluh koroner. Asma yang dideritanya pun sering kumat. Walhasil dia tidak dapat memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan eksekusi."Abdullah Puteh dipastikan tidak hadir. Karena pemanggilan KPK adalah untuk menyampaikan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT), di mana Puteh sudah menerima dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sejak kemarin. Jadi dia tidak perlu hadir," kata Rocky Awondatu, kuasa hukum Puteh di kantor KPK, Jalan Veteran III, Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2005).Kedatangan Rocky kali ini ingin menyampaikan surat sakit kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Jemput PaksaMeski Puteh mengaku sakit, putusan Pengadilan Tinggi (PT) tetap harus dijalankan. Puteh harus segera masuk bui selama 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta.Tim JPU dari KPK yang akan melakukan eksekusi mengaku setia menunggu kehadiran Puteh sejak pukul 10.00 WIB. Namun, jika Puteh mangkir, JPU tidak akan segan-segan melakukan pemanggilan paksa."Kami akan tunggu sampai berakhirnya jam kerja atau jam lima sore.Jika dia belum datang juga maka kami akan adakan rapat pimpinan KPK, apakah akan dijemput paksa atau pemanggilan kedua. Tetapi, kemungkinan akan dijemput paksa," ungkap Khaidir Ramly, salah seorang anggota Tim JPU dari KPK. Pengadilan Tinggi (PT) Tipikor menolak banding yang diajukan Abdullah Puteh pada persidangan Kamis (16/6/2005). Majelis hakim yang diketuai Husyaini Andin Karim, pada persidangan Kamis (16/6/2005) pekan lalu, juga memerintahkan agar Puteh ditahan serta membayar denda Rp 500 juta. Puteh juga diminta mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1.714.350.000.
(aan/)











































