Polisi: Kardus di RS Muhammadiyah Baju Bekas, Bukan Barang Berbahaya

Polisi: Kardus di RS Muhammadiyah Baju Bekas, Bukan Barang Berbahaya

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 12:46 WIB
Polisi: Kardus di RS Muhammadiyah Baju Bekas, Bukan Barang Berbahaya
Tim Gegana mengecek kardus mencurigakan di RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (8/2/2018) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom
Jakarta - Selain 3 kardus, petugas juga menemukan 2 plastik yang sempat dicurigai berisi benda membahayakan di area RS Muhammadiyah Taman Puring, Jaksel. Setelah dicek tim Gegana, ternyata lima barang tersebut berisi pakaian bekas.

"Mayoritas isi paket tersebut adalah pakaian perempuan. Ternyata dilihat CCTV ada dua kantong plastik yang diletakkan di musala, itu juga isinya pakaian. Ini bukan barang membahayakan namun barang berupa pakaian," kata Kapolsek Kebayoran Baru AKBP Syamsurizal di RS Muhammadiyah, Jl Gandaria, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (8/2/2018).

 Kardus mencurigakan di area RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (8/2/2018) Kardus mencurigakan di area RS Muhammadiyah Taman Puring, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (8/2/2018) Foto: Kanavino Ahmad Rizqo-detikcom


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga kardus dan dua kantong plastik ini diletakkan di musala Al Hidayah sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu (7/2). Dari pengecekan CCTV, ada 3 orang terdiri dari 2 perempuan dan seorang pria yang menaruh barang tersebut.

"Tadi pagi pihak sekuriti RS menginformasikan ke polsek bahwa ada paket mencurigakan yang diletakkan di musala RS Muhammadiyah diletakkan di pinggir musala bagian luarnya," sambung Syamsurizal.

Setelah menerima laporan, tim penjinak bahan peledak (Jihandak) dan tim identifikasi Polres dan Polda melakukan pengecekan. Tiga kardus yang berisi pakaian bekas memang dilakban.

"Satu jam verifikasi benda ini dipastikan benda tidak membahayakan," ujarnya.

Saat pengecekan barang, polisi sempat menutup ruas Jl Gandaria I. Namun setelah pengecekan selesai jalur kembali dibuka.

(fdn/fdn)


Berita Terkait