Diduga Terima Suap, Eks Panitera PN Jaksel Dituntut 6 Tahun Bui

Diduga Terima Suap, Eks Panitera PN Jaksel Dituntut 6 Tahun Bui

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 12:24 WIB
Tarmizi menjalani sidang dengan agenda penuntutan terkait perkara suap (Foto: Rina Atriana/detikcom)
Jakarta - Mantan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tarmizi dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Tarmizi diyakini jaksa telah menerima suap Rp 425 juta terkait penanganan perkara PT AMDI di PN Jaksel.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa pada KPK Dody Sukmono membacakan surat tuntutan atas nama Tarmizi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Jaksa menyebut Tarmizi diminta membujuk hakim agar memenangkan pihak PT AMDI. Selama negosiasi, Tarmizi berkomunikasi dengan pengacara PT AMDI Akhmad Zaini. Pemberian uang dikomunikasikan bersama Zaini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyerahan pertama dilakukan pada Juni 2017 senilai Rp 25 juta ke rekening atas nama Tedy Junaedi, yang merupakan petugas kebersihan PN Jaksel. Penyerahan kedua senilai Rp 100 juta kembali ditransfer ke rekening Tedy oleh Zaini pada 16 Agustus 2017.

Pembayaran terakhir senilai Rp 300 juta ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017.

Selain uang, Tarmizi juga disebut telah menerima hadiah dari pihak PT AMDI berupa fasilitas hotel, transportasi, dan mobil. "Senilai Rp 9,5 juta," tutur jaksa.

Akibat perbuatannya, Tarmizi diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rna/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads