"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa pada KPK Dody Sukmono membacakan surat tuntutan atas nama Tarmizi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Jaksa menyebut Tarmizi diminta membujuk hakim agar memenangkan pihak PT AMDI. Selama negosiasi, Tarmizi berkomunikasi dengan pengacara PT AMDI Akhmad Zaini. Pemberian uang dikomunikasikan bersama Zaini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembayaran terakhir senilai Rp 300 juta ke rekening Tedy pada 21 Agustus 2017.
Selain uang, Tarmizi juga disebut telah menerima hadiah dari pihak PT AMDI berupa fasilitas hotel, transportasi, dan mobil. "Senilai Rp 9,5 juta," tutur jaksa.
Akibat perbuatannya, Tarmizi diyakini melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rna/dhn)