Gaji PNS Dipotong Zakat, Sandi: Di DKI Masih Sukarela

Gaji PNS Dipotong Zakat, Sandi: Di DKI Masih Sukarela

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 12:20 WIB
Sandiaga Uno/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta masih menunggu instruksi pemerintah pusat terutama Menteri Agama terkait pemotongan gaji PNS untuk zakat. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan pihaknya sudah menerapkan hal tersebut, namun masih sebatas sukarela.

"Jadi kami sudah terhubung dengan pemerintah pusat dan ini masih sebatas wacana, memang secara konsep kalau di sini kan masih volunteri bukan mandatori," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sandiaga mengatakan tidak ingin berspekulasi terkait kebijakan pemotongan gaji PNS tersebut. Dia menuturkan belum ada perubahan aturan terkait pemotongan gaji untuk zakat yang telah diberlakukan di Pemprov DKI sejak 2014 tersebut.

"Kita mau tunggu dan tidak mau berspekulasi. Kalau di pemerintah pusat masih wacana ya kita jalankan seperti yang ada sekarang," jelasnya.

Kemenag saat ini sedang menyelesaikan aturan mengenai pemotongan gaji PNS untuk membayarkan zakat. Di mana, prosesnya dalam tahap pematangan draft, nantinya aturan ini tertuang dalam Perpres.

Pemotongan 2,5% juga diberlakukan kepada para PNS muslim dan tidak diberlakukan secara wajib. Sehingga, para PNS muslim juga masih boleh jika tidak ingin memanfaatkan fasilitas kemudahan tersebut. (fdu/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads