Ba'asyir Cabut Gugatan ke Hamid

Ba'asyir Cabut Gugatan ke Hamid

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 12:29 WIB
Jakarta - Abu Bakar Ba'asyir mencabut gugatannya terhadap Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Kepala LP Cipinang Dedi Sutandi. Ba'asyir akan mempersoalkan kasus penahanannya dalam kasasi."Kami minta, menyatakan dan mempertimbangkan, mencabut gugatan dan meneruskan proses kasasi," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2005).Sidang praperadilan yang digelar untuk pertama kalinya itu dimulai pukul 11.00 WIB. Sidang yang dipimpin Herman Alossitandi itu hanya berlangsung sekitar 10 menit. Hakim lantas menawarkan permintaan Ba'asyir itu kepada pengacara Hamid dan Dedi. Pengacara kedua pejabat setuju dengan permintaan Ba'asyir. "Dengan demikian sidang diakhiri dengan perdamaian," kata Herman lantas menutup sidang. Usai sidang, Michdan menjelaskan, Ba'asyir menilai pengajuan gugatan praperadilan tidak efektif. Ba'asyir tak ingin kecewa seperti dengan praperadilan sebelumnya yang selalu ditolak majelis hakim. "Beberapa kali beliau mengajukan permohonan praperadilan namun berakhir dengan amat mengecewakan. Beliau berpesan agar aparat hukum khususnya pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan MA berhati-hati dalam proses hukum," kata Michdan. Setelah mencabut gugatan praperadilan, Tim Pembela Ba'asyir akan lebih berkonsentrasi dengan proses kasasi. Memori kasasi, hari ini juga diajukan ke panitera muda pidana PN Jaksel. Dalam memori kasasi setebal 17 halaman itu, Ba'asyir juga memasukkan kasus penahanan dirinya yang sebelumnya akan dipersoakan dalam praperadilan. Kasasi berisi keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengganjar Ba'asyir 2,5 tahun dalam kasus bom JW Marriott. Putusan tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Pengacara Ba'asyir juga memprotes sikap Pengadilan Tinggi yang tidak menghadirkan saksi penting yakni Amrozi dan Hutomo Pamungkas. "Kita minta Amrozi tetap dihadirkan. Majelis tinggi beralasan sulit menghadirkan keduanya karena biaya besar. Hal itu tak bisa dijadikan alasan hukum," kata Michdan. (iy/)


Berita Terkait