Khairiansyah Bantah Dapat Jatah Rp 750 Ribu/Minggu dari KPU
Selasa, 21 Jun 2005 12:26 WIB
Jakarta -
Dituding ikut menikmati dana Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 750 ribu/minggu, auditor BPK Khairiansyah Salman berang. Lewat pengacaranya Todung Mulya Lubis, dia membantah tuduhan itu."Pernyataan itu bohong yang tidak ada dasar dan tidak ada bukti. Itu bisa dikategorikan sebagai fitnah," tegas Todung di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (21/6/2005).Tudingan yang dilancarkan kepada Khairiansyah dituangkan dalam eksepsi kuasa hukum Mulyana W Kusumah yang dibacakan dalam pengadilan Tipikor pada Senin (20/6/2005). Todung juga mengatakan ia telah mengkonfirmasi hal ini dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui telepon yang langsung diterima Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas. Erry, tutur Todung, mengatakan, memang tidak ada bukti sama sekali kalau Khairiansyah menerima uang dari KPU.Karena itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan terhadap kliennya. "Kalau mereka punya bukti silakan ajukan, tapi tidak bisa membuat pernyataan tanpa bukti. Ini mencederai Khairiansyah dan proses audit yang sedang terjadi," kata Todung.Todung juga berpesan kepada kuasa hukum Mulyana untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan.Saat ditanya, kapan dia akan mengajukan gugatan, Todung mengatakan, akan mengkonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































