Jaksa KPK Soroti Pernyataan Fredrich Soal Luka 'Bakpao' Novanto

Jaksa KPK Soroti Pernyataan Fredrich Soal Luka 'Bakpao' Novanto

Faiq Hidayat - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 10:40 WIB
Fredrich Yunadi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketika disebut mengalami kecelakaan mobil, Setya Novanto disebut Fredrich Yunadi--pengacaranya saat itu--mengalami luka parah. Fredrich mengatakan kepala Novanto benjol sebesar bakpao.

Hal itu kembali disinggung jaksa KPK dalam surat dakwaan Fredrich. Menurut jaksa, pernyataan Fredrich berbanding terbalik dengan kenyataan.

[Gambas:Video 20detik]


"Setelah Setya Novanto dilakukan rawat inap, terdakwa memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah terdakwa tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto," ucap jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Fredrich mengaku baru tahu tentang kecelakaan Novanto dari ajudan Novanto yang bernama Reza Pahlevi. Padahal dalam dakwaan, Fredrich disebut telah mengatur agar Novanto dirawat di rumah sakit itu.

"Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'," ujar jaksa.



"Padahal Setya Nvoanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, dan leher sebelah kiri serta lengan kiri," imbuh jaksa.

Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dha/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads