Hal itu kembali disinggung jaksa KPK dalam surat dakwaan Fredrich. Menurut jaksa, pernyataan Fredrich berbanding terbalik dengan kenyataan.
"Setelah Setya Novanto dilakukan rawat inap, terdakwa memberikan keterangan di RS Medika Permata Hijau kepada wartawan seolah-olah terdakwa tidak mengetahui adanya kecelakaan mobil yang dialami Setya Novanto," ucap jaksa KPK ketika membacakan surat dakwaan Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa juga memberikan keterangan kepada pers bahwa Setya Novanto mengalami luka parah dengan beberapa bagian tubuh berdarah-darah serta terdapat benjolan pada dahi sebesar 'bakpao'," ujar jaksa.
"Padahal Setya Nvoanto hanya mengalami beberapa luka ringan pada bagian dahi, pelipis kiri, dan leher sebelah kiri serta lengan kiri," imbuh jaksa.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (dha/fjp)