"Saya sudah membaca surat dakwaan baik waktu diserahkan pengacara kepada saya, sekali lagi diserahkan pengacara saya kepada saya saya. Surat dakwaan itu palsu dan rekayasa sekarang juga saya ajukan namanya eksepsi," ujar Fredrich setelah mendengar surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Hakim ketua kembali bertanya soal mengerti tidaknya Fredrich atas surat dakwaan yang dibacakan. "Saya mengerti meski itu palsu," tegas Fredrich.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(fai/fdn)