"Saya tidak pernah ditahan setelah tanggal 1 Februari itu yang saya sampaikan, supaya formilnya terlebih dahulu jelas," kata Fredrich dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Pernyataan Fredrich langsung direspons hakim ketua yang menegaskan sidang tetap dilanjutkan dengan pembacaan surat dakwaan. Menurut majelis hakim, Fredrich akan diberikan kesempatan menyampaikan keberatan termasuk soal surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi Fredrich tetap mempertanyakan kesalahan penulisan dalam surat dakwaan. "Penuntut umum mengatakan dalam dakwaan halaman pertama," ujarnya.
Soal protes ini, majelis hakim menegaskan akan mencatat keberatan. Tapi penuntut umum diminta tetap membacakan surat dakwaan.
"Kami sudah sepakat ini sidang pertama pembacaan dakwaan," katanya. (fdn/fdn)