Pemprov DKI akan Gratiskan Rusun Bagi Lansia dan Difabel

Pemprov DKI akan Gratiskan Rusun Bagi Lansia dan Difabel

Muhammad Fida Ul Haq - detikNews
Kamis, 08 Feb 2018 10:28 WIB
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Agustino Darmawan Foto: Muhammad Fida/detikcom
Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggratiskan uang sewa rumah susun sewa sederhana (rusunawa) bagi warga lansia dan difabel. Pergub Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rusunawa akan direvisi.

"Pengelolaan rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Agustino Darmawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).

Agustino mengatakan juga akan menggratiskan biaya sewa rusunawa bagi warga yang direlokasi. Penggratisan biaya rusun akan dilakukan dalam jangka waktu tujuh bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Selain itu misalnya orang yang datang nih, masyarakat terprogram. Nah itu dibebaskan biayanya selama 7 bulan," jelasnya.

Agustino mengatakan Pemprov DKI saat ini belum menyediakan rusun relokasi bagi warga terdampak banjir yang rencananya akan direlokasi. Menurutnya, rusun yang ada saat ini baru diperuntukkan bagi warga ang terdampak program tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).


"Kalau sampai saat ini saya belum menerima relokasi. Relokasi yang kami tampung itu yang NCICD, yang utama itu," terangnya. (fdu/hri)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads