"Pengelolaan rusunawa, pengelolaannya akan diperbaiki dalam Pergub 111. Misalnya kalau orang yang lansia itu dibebaskan dari biaya sewa retribusi, harus dibebaskan untuk yang lansia, lalu yang punya keterbatasan, cacat, dan sebagainya," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Agustino Darmawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (8/2/2018).
Agustino mengatakan juga akan menggratiskan biaya sewa rusunawa bagi warga yang direlokasi. Penggratisan biaya rusun akan dilakukan dalam jangka waktu tujuh bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu misalnya orang yang datang nih, masyarakat terprogram. Nah itu dibebaskan biayanya selama 7 bulan," jelasnya.
Agustino mengatakan Pemprov DKI saat ini belum menyediakan rusun relokasi bagi warga terdampak banjir yang rencananya akan direlokasi. Menurutnya, rusun yang ada saat ini baru diperuntukkan bagi warga ang terdampak program tanggul laut raksasa atau National Capital Integrated Coastal Development (NCICD).
"Kalau sampai saat ini saya belum menerima relokasi. Relokasi yang kami tampung itu yang NCICD, yang utama itu," terangnya. (fdu/hri)