Rupanya, Novanto sengaja menghindari panggilan penyidik KPK pada hari itu dan menginap di Hotel Sentul, Bogor. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan Fredrich Yunadi yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.
Awalnya pada tanggal tersebut, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun rupanya Fredrich menyarankan agar Novanto tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan bahwa penyidik KPK harus mengantongi izin Presiden apabila ingin memanggil anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novanto pun tidak memenuhi panggilan KPK pada hari itu. Namun, penyidik KPK bergerak ke kediaman Novanto untuk menangkapnya tetapi tidak mendapati keberadaan Novanto.
"Pada saat dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah Setya Novanto, penyidik KPK menanyakan keberadaan Setya Novanto kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan tidak mengetahui padahal sebelumnya terdakwa telah menemui Setya Novanto di Gedung DPR," sebut Fitroh.
Ternyata Novanto telah lebih dulu kabur sebelum penyidik KPK ke kediamannya. Novanto pergi ke Bogor dan menginap di Hotel Sentul bersama politikus Golkar Azis Samual dan Reza Pahlevi, ajudan Novanto.
"Saat penyidik KPK datang, Setya Novanto terlebih dahulu pergi meninggalkan rumahnya bersama dengan Azis Samual dan Reza Pahlevi menuju Bogor dan menginap di Hotel Sentul," kata Fitroh.
Pada saat berada di hotel, Novanto memantau perkembangan situasi melalui siaran televisi. Kemudian pada keesokan harinya, Novanto kembali ke Jakarta menuju ke DPR.
Dalam kasus ini, Fredrich Yunadi selaku pengacara Novanto saat itu didakwa melakukan perbuatan merintangi proses penyidikan Novanto. Fredrich didakwa bersama-sama dr Bimanesh Sutarjo--yang dituntut dalam berkas terpisah--membuat rekayasa rekam medis Novanto. (fai/fjp)











































