Ajarkan Salat 2 Bahasa, Ustadz Roy Dituntut 5 Tahun
Selasa, 21 Jun 2005 11:59 WIB
Malang - Gara-gara mengajarkan salat dengan dua bahasa, Pimpinan Ponpes I'tikaf Ngaji Lelaku, Ustadz Muhammad Yusman Roy, kini duduk di kursi pesakitan. Dia dituntut hukuman lima tahun penjara.Sidang perdana ustadz blesteran Indo-Belanda ini digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Jalan Panji, Kepanjen, Malang, pukul 10.15 WIB, Selasa (21/6/2005).Sidang dihadiri puluhan aktivis dari Kaukus Pemuda Kabupaten Malang dan Ikatan Pemuda Nahdliyin NU. Sekitar 50 aparat pun menjaga jalannya sidang.Sidang yang dipimpin Sumardji mengagendakan pembacaan dakwaan perkara nomor 461/pid.B/2005/PN.KPJ. Ustadz Roy yang mengenakan kemeja warna putih dan kopiah warna hitam tampak tenang mendengarkan dakwaan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AM Arifin, Ustadz Roy dijerat dua pasal. Dakwaan subsider, yakni pasal 157 ayat 1 bahwa tindakan Ustadz Roy dianggap meresahkan umat Islam dengan menyebarkan selebaran yang isinya mengajak umat Islam mulai melakukan salat dengan menggunakan dua bahasa, yaitu Arab dan Indonesia. Dakwaan primer yakni pasal 156 ayat 1 KUHP yang berisi telah melecehkan umat Islam dengan melakukan penyebaran salat dua bahasa."Dengan dikenakan tuduhan subsider pasal 157 ayat 1 dan dakwaan primer pasal 156 ayat 1 KUHP, terdakwa dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Arifin.Sidang hanya berlangsung selama 20 menit. Pengacara Ustadz Roy yang terdiri dari Sahir Rusiat, Agus Yulianto dan Muji Rahayu, meminta agar majelis hakim memberikan waktu untuk menyiapkan eksepsi atas surat dakwaan.Majelis hakim memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu 29 Juni 2005 dengan agenda pembacaan eksepsi.Hanya Tawarkan WacanaUstadz Roy mengaku dirinya hanya menawarkan wacana pada umat Islam dengan mengajarkan salat dua bahasa. Mantan petinju dan preman ini juga mengaku terisolir sejak dijebloskan ke bui pada 7 Mei silam."Menang kalah di pengadilan bukan target. Saya hanya menawarkan wacana kepada umat Islam," ujarnya kepada detikcom sebelum sidang. Salat dengan dua bahasa di Pondok Pesantren I'tikaf Ngaji Lelaku, Malang Jawa Timur, yang diajarkan Ustadz KH Muhammad Yusman Roy ini menjadi heboh pada akhir April lalu. Ustadz Roy mengaku ajaran yang disampaikan kepada sekitar 300 santri ini hasil kreativitasnya sendiri dan telah berlangsung sejak 2002. Ajaran ini menimbulkan pro kontra di kalangan tokoh agama. Dia pun ditetapkan menjadi tersangka penodaan agama dan akhirnya dijebloskan ke LP Lowak Waru, Malang.
(aan/)