"Pelaku awalnya menyewa kendaraan milik korban, lalu kemudian tanpa izin menggadaikannya kepada orang lain," kata Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
Aksi pelaku dilaporkan ke polisi pada 1 Februari lalu. Saat ini pelaku merental mobil milik Merlin Supatmi dengan tarif Rp 4 juta. Mobil tersebut dirental selama 1 bulan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun pelaku tidak mengembalikannya dan setiap diminta pelaku hanya janji-janji saja dan bahkan pelaku menghilang dan susah cari," lanjut Fadli.
Pelaku akhirnya dapat ditangkap pada 1 Februari malam. Kepada polisi dia mengaku sudah menggelapkan puluhan mobil dengan modus yang sama.
"Berdasarkan pengakuannya ternyata ada sekitar 46 unit kendaraan mobil berbagai merk milik korban lainnya yang digadaikan oleh pelaku dengan modus yang sama," ungkapnya.
Polisi juga juga menyita 20 mibol yang sempat digelapkan pelaku. Keduanya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (abw/dkp)