Bupati Temanggung akan Diperiksa Terkait 5 Kasus Korupsi

Bupati Temanggung akan Diperiksa Terkait 5 Kasus Korupsi

- detikNews
Selasa, 21 Jun 2005 11:16 WIB
Semarang - Ontran-ontran Temanggung yang kembali kambuh mengingatkan pada kasus korupsi yang membelit Bupati Totok Ary Prabowo. Kasus korupsi dana pemilu senilai Rp 2,3 miliar Totok sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejati Jateng. Selanjutnya, dia akan diperiksa lagi untuk lima kasus serupa."Hari ini kita terima surat dari Kejati bahwa BAP (Totok) untuk kasus korupsi dana pemilu sudah P21 atau lengkap. Kami sudah mempersiapkan untuk mengusut lima kasus lainnya," kata Kapolda Jateng Irjen Chaerul Rasjid kepada wartawan di Mapolda Jateng, Jl. Pahlawan Semarang, Selasa (21/6/2005).Dengan adanya surat pemberitahuan kelengkapan BAP Totok, kata Rasjid, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke Kejati untuk proses selanjutnya. Polda berharap pengusutan kasus tersebut berjalan cepat seiring dengan mencuatnya kembali masalah di Temanggung.Mengenai lima kasus korupsi lainnya, Rasjid menjelaskan, pihaknya akan memeriksa sejumlah orang termasuk Totok. Sedangkan untuk penahanan, hingga kini Polda masih menunggu surat izin dari presiden turun.Sementara Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Jateng AKBP A.R Allorante menjelaskan, lima kasus lain yang disangkakan kepada Totok di antaranya, penyimpangan dana bantuan pendidikan keluarga DPRD senilai Rp 1,7 miliar, dana tak tersangka senilai Rp 800 juta, dan dana pendampingan akuntan publik Rp 400 juta.Kasus lainnya adalah penyimpangan dana pembelian kendaraan bermotor merk Sanex senilai Rp 2 miliar dan dana pembangunan Jembatan Jengkiling senilai Rp 600 juta. Kemungkinan besar lima kasus itu akan dibuat dalam dua berkas.Khusus mengenai dana pemilu, Allorante menceritakan, kasus itu ditangani Polres Temanggung hingga 29 April lalu. Pada 2 Mei, Polda Jateng melimpahkan kasusnya ke Kejati untuk penelitian. "Tapi pada 23 Mei berkasnya dikembalikan karena kurang lengkap," katanya.Selanjutnya, pada 16 Juni berkasnya kembali dilimpahkan ke Kejati dan 5 hari berikutnya tepatnya hari ini, berkas tersebut dinyatakan lengkap. Selain membuat berkas setebal 200 halaman, Polda juga menyita sejumlah dokumen dan uang hasil korupsi senilai Rp 300 juta (nrl/)


Berita Terkait