Berapa Harga 110 Kg Sabu yang Disita BNN? Ini Penjelasan Buwas

Berapa Harga 110 Kg Sabu yang Disita BNN? Ini Penjelasan Buwas

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 23:22 WIB
Menkeu Sri Mulyani dan Kepala BNN Budi Waseso (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Ditjen Bea-Cukai Kemenkeu berhasil mengamankan 110 kilogram sabu dan 18.300 butir ekstasi. Kepala BNN Komjen Budi Waseso menjelaskan harga 1 kg sabu bisa mencapai Rp 2,5 miliar.

"Harga 1 kilogram ini sabu, ini Rp 1 miliar paling murah. Sudah diobral itu, super obral itu Rp 1 miliar. Kalau harga umumnya Rp 2 miliar sampai Rp 2,5 miliar. Emas itu 1 gram harganya sekitar Rp 580 ribu, kalau ini (sabu) Rp 2 juta. Tapi lebih laku ini," kata Buwas di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).

Namun Buwas tak menjelaskan soal jumlah kerugian negara akibat peredaran gelap narkoba. Dia hanya menyebut nyawa tak bisa dinilai dengan materi.

"Nyawa tidak bisa dinilai dengan materi," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut ada GDP (Gross Domestic Product) loss sekitar 1 persen akibat perdagangan ilegal narkoba di seluruh dunia. Untuk Indonesia sendiri, ia memperkirakan angkanya mencapai Rp 135 triliun.

"Kalau nilainya yang ini kan dikatakan mencapai Rp 110 miliar kalau kita lihat total seluruh dunia estimasi yang disebut illegal drug trafficking itu bisa mencapai 1 persen GDP. Jadi di Indonesia kita bicara tentang Rp 135 triliun. Kalau konsumsi yang di-capture itu PDB (Produk Domestik Bruto) negara tidak memasukkan aktivitas ilegal. Kalau GDP loss, estimasi yang muncul secara internasional 1 persen," ujar Sri Mulyani. (haf/fdn)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads