"Police line yang ada di atas rel sudah kita cabut, sehingga dengan sudah dicabutnya police line itu ya tidak ada masalah kalau mau digunakan untuk kereta cepat," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Ahmad Yusep kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
Namun, untuk lalu lintas di underpass di sisi yang terkena longsor belum boleh dilintasi. Hanya satu lajur yang boleh digunakan.
"Untuk yang sisi selatan sebaiknya diperbaiki dahulu, jadi belum boleh melintas," imbuhnya.
Polisi mempersilakan jika kereta cepat bandara ingin segera beroperasi. Hanya, polisi memberikan beberapa catatan dalam pengoperasian jalur kereta yang berada di atas underpass tersebut.
"Kalau bisa, mendekati underpass itu kecepatannya dikurangi sehingga mengurangi getaran," sambungnya. (mei/idh)











































