Kapolsek Tebet Kompol Maulana Karapesina mengatakan ES ditangkap berdasarkan laporan ayah korban yang diterima polisi pada Senin (4/12/2017).
"Setelah selesai melaksanakan aksinya, korban diberi uang Rp 2.000," kata Maulana dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ES kemudian ditangkap pada Selasa (6/2) kemarin sekitar pukul 13.30 WIB di rumahnya di Manggarai Selatan, Jaksel. Polisi juga menyita baju ES sebagai barang bukti. (knv/rvk)











































