"Karena hasil survei BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) yang darurat dari Tol Bekasi," demikian jawab pejabat Humas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pitra Setiawan, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/2/2018).
Pitra lantas memaparkan data volume kendaraan yang melewati 4 GT itu sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekasi Barat 2: 1.575 kendaraan per jam
Bekasi Timur: 1.316 kendaraan per jam
Tambun: 715 kendaraan per jam
Pondok Gede: 345 kendaraan per jam
Dengan volume kendaraan per jam seperti di atas, imbuh Pitra, V/C Ratio di 4 GT itu sudah 1. V/C Ratio adalah rasio volume berbanding kapasitas jalan.
"Menunjukkan 1 artinya volume kendaraan yang masuk sudah sama dengan kapasitas jalan tersebut. Jika 1, maka macet," jelasnya.
Alasan lain, wilayah Bekasi sudah paling siap dalam hal angkutan umum, baik sarana maupun prasarana, dibanding wilayah Jabodetabek yang lain. Beberapa waktu lalu bahkan BPTJ melakukan beberapa uji coba, seperti peluncuran bus premium Bekasi-Jakarta serta menguji coba jalur khusus bus di Jalan Tol Jakarta-Cikampek ke Jakarta.
Hal ini berarti, wilayah selain 4 GT belum dikenai sistem ganjil-genap karena memiliki kondisi yang berkebalikan dibanding yang sudah dipaparkan. Termasuk kawasan Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol JORR, yang belum dikenai sistem ganjil-genap karena:
1. Volume kendaraan masih di bawah angka di 4 GT itu;
2. V/C Ratio belum 1;
3. Relatif belum cukup siap angkutan umumnya
"Yes, benar sekali," tutur Pitra mengkonfirmasi.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di kawasan Jalan Tol Jakarta-Cikampek ini, imbuhnya, adalah bagian dari rangkaian kebijakan. Beberapa waktu lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengeluarkan riset bahwa kerugian imbas kemacetan di wilayah Jabodetabek mencapai lebih dari Rp 100 triliun.
Pemerintah pusat pun bertindak dengan mengambil serangkaian tindakan dan kebijakan:
1. Pengaturan mobil barang, melarang beroperasi pada pukul 06.00-09.00 WIB
2. Pemberlakuan ganjil-genap pukul 06.00-09.00 WIB
3. Menyediakan angkutan umum, seperti bus premium dan jalur bus khusus, seperti di Jalan Tol Jakarta-Cikampek di kawasan Bekasi. (nwk/fjp)











































