"Kami di Pemprov sangat berterima kasih atas masukan dari Pak Hariyadi berkaitan dengan situasi ekonomi terkini. Terutama kami mengikuti statement Pak Hariyadi bahwa prediksi dari pengusaha pertumbuhan ekonomi Indonesia seperti apa," kata Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2018).
Hariyadi yang dimaksud adalah Ketua PHRI Hariyadi Budi Santoso Sukamdani, yang hadir dalam pertemuan ini. Sandiaga mengatakan pihak Pemprov DKI juga ingin mempermudah perizinan usaha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membahas ekonomi di DKI, pertemuan tersebut membahas usul tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) DKI untuk mengikuti aturan pemerintah pusat. Dalam aturannya, TDUP DKI harus diperpanjang setahun sekali, sementara TDUP pemerintah pusat, ujar Hariyadi, berlaku selama-lamanya.
"Kalau di DKI ini (TDUP) dilakukan setiap tahun. Menurut pandangan kami, ini kurang pas karena tenaga resource-nya pemda sendiri juga terbatas. Masak setiap tahun mau mengurusi registrasi ulang seperti itu? Sehingga kami mengusulkan kepada Pak Wagub. Karena pemerintah pusat melakukan deregulasi, sebaiknya aturan ini mengikuti aturan pusat," kata Hariyadi.
Hariyadi memaparkan aturan TDUP pemerintah tercatat dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016. TDUP dalam Peraturan Menteri Pariwisata tersebut berlaku selamanya.
"Kecuali hotel tersebut berubah usaha, itu memang dilakukan peninjauan kembali," ucapnya.
Selain itu, PHRI melaporkan mahalnya pajak reklame di Jakarta. Hariyadi mengatakan mahalnya pajak reklame membuat sejumlah pengusaha tidak beriklan.
"Ini juga sudah kami sampaikan dan Pak Wagub akan melihat kembali bagaimana aturannya," tutur Sandi. (idn/dnu)











































