2 Pelawak RI Diadili di Hong Kong, KJRI: Ini Jadi Pelajaran Kita

2 Pelawak RI Diadili di Hong Kong, KJRI: Ini Jadi Pelajaran Kita

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 17:41 WIB
Cak Percil dan Cak Yudho. Foto: Instagram
Jakarta - Otoritas Hong Kong menangkap 2 pelawak asal Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil). Kedua pelawak itu pun disidang atas penyalahgunaan visa.

"Saya berharap semoga hal ini dapat menjadi kejadian terakhir sekaligus menjadi pelajaran yang berharga bagi kita seluruh WNI di Hong Kong," kata Konjen RI Tri Tharyat kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).

Cak Yudho dan Cak Percil masuk ke Hong Kong menggunakan visa turis pada 2 Februari 2018. Mereka ditangkap 2 hari kemudian usai mengisi acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya juga imbau agar semua WNI di Hong Kong untuk dapat menjadi tamu yang baik dan taat dengan hukum serta aturan yang berlaku di Hong Kong," imbuh Tri.

Kedua komedian itu disidangkan di pengadilan Shatin kemarin (6/2). Sidang selanjutnya berlangsung pada 7 Maret 2018.

Kini Cak Percil dan Cak Yudho berada di Penjara Lai Chi Kok, Hong Kong. Pihak KJRI sudah bertemu mereka.

"Pihak KJRI sangat berkepentingan untuk memastikan hak-hak yang dimiliki oleh kedua orang tersebut dipenuhi oleh otoritas di Hong Kong," ujar Tri. (bag/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads