"KJRI Hong Kong akan terus melakukan pendampingan kepada mereka dengan kasus ini selesai," ujar Konjen RI Hong Kong Tri Tharyat kepada detikcom, Rabu (7/2/2018).
Kedua komedian itu dituduh menerima bayaran dan melanggar UU Imigrasi Hong Kong. Keduanya hanya memegang visa kunjungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Cak Percil dan Cak Yudho berada di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong. Keduanya ditangkap pada 4 Februari 2018 dan mulai disidang kemarin (6/2).
Cak Percil dan Cak Yudho ada di Hong Kong untuk mengisi acara yang digelar oleh komunitas buruh migran asal Indonesia. Sementara itu, pihak panitia sudah diinterogasi oleh petugas setempat dan hanya dikenai wajib lapor.
"Kita tunggu putusan pengadilan. Sidang selanjutnya 7 Maret 2018," ujar Tri. (bag/imk)