"Selama Januari 2018, terdapat 36 pelaku pencurian dengan kekerasan atau Pasal 365 KUHP dari 29 kasus. Penangkapan itu dilakukan baik oleh Polres Metro Jakarta Barat maupun polsek-polsek jajaran," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu dalam keterangannya, Rabu (7/2/2018).
Pengungkapan kasus paling banyak dilakukan oleh Polsek Kebon Jeruk dengan 7 kasus yang melibatkan 8 tersangka. Sedangkan Polres Jakarta Barat ada 6 kasus dengan 9 tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Polsek Tamansari mengungkap 2 kasus dengan 2 tersangka. Polsek Tambora 4 kasus dengan 4 tersangka. Polsek Tanjung Duren 4 Kasus dengan 5 tersangka.
Polsek Kembangan 2 kasus dengan 2 tersangka. Polsek Cengkareng 1 kasus dengan 2 tersangka. Polsek Kalideres 2 kasus dengan 2 tersangka, dan Polsek Palmerah 1 kasus dua tersangka.
Pelaku kejahatan itu diduga tidak melakukan aksi di satu tempat. Mereka melakukan aksinya bahkan sampai wilayah yang berbeda.
"Diduga, mereka sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan jalanan. Mereka pun biasa melakukan aksi di wilayah polsek yang berbeda. Untuk itu, akan kita dalami lagi," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Rulian Syauri.
"Untuk kasus-kasus lain yang belum terungkap, kita masih terus mengejar pelaku," ucap Rulian. (aik/ams)











































