Kasus dugaan penyalahgunaan itu mulai diselidiki polisi pada Agustus 2017, kemudian pada November status penyelidikan naik ke penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan SK sebagai tersangka pada akhir Januari lalu.
Sebelum menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga meminta audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasilnya, ditemukan beberapa kerugian keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari hasil audit yang dilakukan BPKP, kerugian negara akibat penyalahgunaan dana desa tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.
"Beda tipis dengan perhitungan inspektorat kabupaten, ya sekitar Rp 1 miliarlah," kata dia.
Dadi menjelaskan bentuk penyalahgunaan dana desa itu antara lain adanya kegiatan tapi uang tidak keluar, kemudian adanya salah satu proyek yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kemudian ada juga mekanisme pengeluaran uangnya tidak sesuai prosedur. Jadi kan kegiatan dana desa itu banyak jadi setelah diaudit ini nggak, ada pengerjaan jalan ternyata nggak sesuai spec," paparnya.
Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi belum menahan kades tersebut lantaran masih kooperatif saat dimintai keterangan ataupun diperiksa sebagai tersangka.
"Belum (ditahan), kemarin baru selesai pemeriksaan tersangka. Setelah ini kita serahkan berkas dulu (ke Kejaksaan) kita lihat berkasnya dari jaksa gimana, petunjuknya apa, atau langsung P21," ujarnya.
Atas dugaan penyalahgunaan tersebut, tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (asp/asp)











































