Parfum KW yang Diproduksi di Tamansari Dijual di Toko Online

Parfum KW yang Diproduksi di Tamansari Dijual di Toko Online

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 16:47 WIB
Polisi menggerebek tempat parfum palsu. (Mei Amelia R/detikcom)
Jakarta - Pabrik rumahan parfum KW alias palsu di Jalan Mangga Besar IVG, Tamansari, Jakarta Barat, dipromosikan lewat situs jual-beli daring (online). Pelanggan parfum KW yang diproduksi oleh tersangka HO alias J (38) itu sudah mencapai ribuan.

"Tersangka menawarkan secara online dan door to door bahwa ini parfum ori (orisinal) hasil reject. Sehingga masyarakat tertarik untuk membeli," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada wartawan di lokasi, Rabu (7/2/2018).
Parfum KW yang Diproduksi Tamansari Dijual di Toko OnlinePolisi menggerebek pabrik parfum palsu. (Mei Amelia R/detikcom)

Iman mengatakan parfum produksi HO ini tidak memiliki izin edar. Di samping itu, persentase metanol yang dicampurkan dalam pewangi itu cukup tinggi.

"Parfum ini menggunakan alkohol, biang parfum, dan tinta warna, di mana memiliki kandungan etanol yang tinggi yang membahayakan kesehatan manusia," imbuh Iman.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kanit V Subdit Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Viktor Inkiriwang mengatakan tersangka hanya memperjualbelikan produknya itu lewat situs jual-beli online.

"Empat website cukup ternama," ujar Viktor.

Dikatakan Viktor, tersangka beroperasi sejak tiga tahun. Selama itu, pelanggannya telah mencapai ribuan.
Parfum KW yang Diproduksi Tamansari Dijual di Toko OnlineBarang bukti yang dikumpulkan di tempat produksi parfum palsu (Mei Amelia R/detikcom)

"Pelanggannya sekitar 3.000 selama tiga tahun," tandas Viktor.

Ada berbagai pilihan merek parfum yang ditawarkan oleh tersangka HO, seperti Bvlgari, Hugo Boss, Aigner, Crocodile, dan NYX. Selain ribuan botol parfum palsu siap edar, polisi menyita ribuan botol kosong, bahan-bahan untuk membuat parfum dan peralatan di lokasi tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads