"Tersangka menawarkan secara online dan door to door bahwa ini parfum ori (orisinal) hasil reject. Sehingga masyarakat tertarik untuk membeli," kata Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Iman Setiawan kepada wartawan di lokasi, Rabu (7/2/2018).
![]() |
Iman mengatakan parfum produksi HO ini tidak memiliki izin edar. Di samping itu, persentase metanol yang dicampurkan dalam pewangi itu cukup tinggi.
"Parfum ini menggunakan alkohol, biang parfum, dan tinta warna, di mana memiliki kandungan etanol yang tinggi yang membahayakan kesehatan manusia," imbuh Iman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Empat website cukup ternama," ujar Viktor.
Dikatakan Viktor, tersangka beroperasi sejak tiga tahun. Selama itu, pelanggannya telah mencapai ribuan.
![]() |
"Pelanggannya sekitar 3.000 selama tiga tahun," tandas Viktor.
Ada berbagai pilihan merek parfum yang ditawarkan oleh tersangka HO, seperti Bvlgari, Hugo Boss, Aigner, Crocodile, dan NYX. Selain ribuan botol parfum palsu siap edar, polisi menyita ribuan botol kosong, bahan-bahan untuk membuat parfum dan peralatan di lokasi tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar. (dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini